Palembang, Sonora.ID - Penyelundupan 37.804 benih lobster yang rencananya akan dikirim ke luar negeri berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Benih lobster tersebut dikemas dalam 8 box styrofoam dan diangkut dengan dua mobil minibus Suzuki APV berplat B 9705 UCN serta Daihatsu Granmax berplat F 8701 AU.
Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari Senin, 21 Juli 2024, petugas juga menangkap dua tersangka, HA (29) dan D (30), yang merupakan warga Lampung Tengah.
Kedua mobil tersebut dihentikan petugas di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, tepatnya di Simpang Bandara.
Kompol Bayu Arya Sakti, Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menjelaskan bahwa anggotanya menerima informasi tentang penyelundupan lobster dan mencurigai dua kendaraan yang melintas di Jalan Letjen Harun Sohar.
Baca Juga: Polda Sumsel Fokus pada Kesiapan Peralatan dan Personel untuk Tangani Karhutla
Setelah menghentikan dan menggeledah mobil tersebut, petugas menemukan benih lobster di dalamnya.
"Kedua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan benih lobster atas perintah seseorang berinisial IW yang masih buron. Mereka diperintahkan membawa benih lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang," ujar Bayu pada Rabu (24/7/2024).
Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta menunggu orang lain yang akan melanjutkan pengiriman benih lobster.
Dalam 8 box styrofoam tersebut terdapat 192 kantong yang berisi total 37.804 ekor benih lobster jenis pasir, dengan nilai sekitar Rp5,6 miliar.