Bayu menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku menerima upah Rp 1,5 juta per orang dan baru pertama kali melakukan pengiriman ini.
Benih lobster yang disita sudah dilepasliarkan di Lampung.
"Para tersangka masing-masing menerima upah Rp 1,5 juta dan mengaku baru sekali melakukan pengiriman ini," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.