Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Senilai Rp5,6 Miliar

25 Juli 2024 12:10 WIB
Penyelundupan 37.804 benih lobster yang rencananya akan dikirim ke luar negeri berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Penyelundupan 37.804 benih lobster yang rencananya akan dikirim ke luar negeri berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. ( Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Penyelundupan 37.804 benih lobster yang rencananya akan dikirim ke luar negeri berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Benih lobster tersebut dikemas dalam 8 box styrofoam dan diangkut dengan dua mobil minibus Suzuki APV berplat B 9705 UCN serta Daihatsu Granmax berplat F 8701 AU.

Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari Senin, 21 Juli 2024, petugas juga menangkap dua tersangka, HA (29) dan D (30), yang merupakan warga Lampung Tengah.

Kedua mobil tersebut dihentikan petugas di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, tepatnya di Simpang Bandara.

Kompol Bayu Arya Sakti, Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menjelaskan bahwa anggotanya menerima informasi tentang penyelundupan lobster dan mencurigai dua kendaraan yang melintas di Jalan Letjen Harun Sohar.

Baca Juga: Polda Sumsel Fokus pada Kesiapan Peralatan dan Personel untuk Tangani Karhutla

Setelah menghentikan dan menggeledah mobil tersebut, petugas menemukan benih lobster di dalamnya.

"Kedua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan benih lobster atas perintah seseorang berinisial IW yang masih buron. Mereka diperintahkan membawa benih lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang," ujar Bayu pada Rabu (24/7/2024).

Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta menunggu orang lain yang akan melanjutkan pengiriman benih lobster.

Dalam 8 box styrofoam tersebut terdapat 192 kantong yang berisi total 37.804 ekor benih lobster jenis pasir, dengan nilai sekitar Rp5,6 miliar.

Bayu menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku menerima upah Rp 1,5 juta per orang dan baru pertama kali melakukan pengiriman ini.

Benih lobster yang disita sudah dilepasliarkan di Lampung.

Baca Juga: Simulasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera Selatan: Airlangga Hartarto Berikan 10 Arahan

"Para tersangka masing-masing menerima upah Rp 1,5 juta dan mengaku baru sekali melakukan pengiriman ini," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm