Bupati Sanusi Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kab. Malang tentang Perubahan APBD 2024

25 Juli 2024 12:40 WIB
 Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (24/7).
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (24/7). ( Dok. Sonora.ID)

Perangkat Daerah penghasil akan dioptimalisasi dalam hal kinerja dengan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD melalui beberapa mekanisme antara lain:

a. Intenfikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi;
b. Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan Pendapatan Daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern serta pemutakhiran data terkait subyek pajak dalam rangka mengoptimalkan hasil Pendapatan Asli Daerah;
c. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penguatan regulasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak dan retribusi;
d. Penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah;
e. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak dan Retribusi Daerah; dan
f. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi peran maupun fungsi Unit Pelaksana Teknis dan Balai Penghasil dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan.

 Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (24/7).

"Pada prinsipnya perlu untuk disusun dengan perencanaan yang mempertimbangkan prioritas kebutuhan sehingga dapat memenuhi program pembangunan melalui tektonatik, musrenbang, maupun pokok-pokok pikiran DPRD, serta mempertimbangkan pemenuhan terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari seluruh Perangkat Daerah,” ungkap Sanusi ketika menjelaskan pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia tentang Belanja Daerah.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan RPJPD dan Rancangan KUA PPAS serta Rancangan Perubahan

Pemkab Malang mengapresiasi pada Fraksi Partal Golongan Karya terhadap kinerja TAPD yang dinilai telah merencanakan APBD dengan baik dan proporsional serta mengakomodir semua kepentingan maupun usulan, baik yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD, musrenbang dan juga teknokratik.

"Pemerintah Kabupaten Malang tentunya akan berupaya maksimal untuk terus mendorong agar Perangkat Daerah dapat melaksanakan anggaran dengan baik dan proporsional," papar Sanusi.

Bupati Kabupaten Malang, Sanusi menegaskan bahwa akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja terkait dengan sistem perpajakan daerah yang ada di Kabupaten Malang.

"Akan terus melakukan upaya untuk memperbaiki kinerja PAD Kabupaten Malang. Selain itu, pembenahan sistem perpajakan daerah juga terus diupayakan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas kewajiban pajak, dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengumpulan Pajak maupun Retribusi,” tegasnya orang nomor satu di Kabupaten Malang tersebut.

Dalam hal ini Sanusi ingin terus berupaya untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran oleh seluruh Perangkat Daerah dan akan terus dilakukan secara intensif, melalui monitoring, evaluasi dan asistensi secara periodik agar program dan kegiatan yang sudah direncanakan pada masing-masing Perangkat Daerah dapat segera terealisasi sesuai target waktu yang ditentukan.

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm