Sonora.ID – Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong mendapat fasilitas golden visa yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Presiden Jokowi memberikan Coach Shin Tae-yong golden visa tersebut sesaat setelah fasilitas itu diluncurkan.
Hal ini menjadikan Shin Tae-yong sebagai orang yang mendapatkan golden visa untuk pertama kalinya
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia mengundang warga dunia untuk berinvestasi hingga berkarya di Indonesia.
Menurutnya, tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus seta stabilitas politik yang terjaga.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Berikan Golden Visa Bagi Investor IKN
Ia mengatakan bahwa Indonesia yang mampu mencapai hal tersebut harusnya bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan.
"Oleh sebab itu kita akan luncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia, sehingga dapat menarik lebih banyak good quality travelers, untuk invest weatlh state dan productive weatlh state," tutur dia seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Lantas, apa itu golden visa? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Golden Visa
WNA yang memperoleh Golden Visa RI bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya adalah tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama.
Pemegang Golden Visa juga memperoleh kemudahan keluar dan masuk Indonesia, tanpa perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Golden Visa adalah pemberian izin kepada WNA untuk tinggal di Indonesa mulai dari jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun.
Golden visa ini akan menyasar ke WNA yang dinilai bisa memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Pemerintah Evaluasi Pemberian Bebas Visa Kunjungan bagi 159 Negara
Jika ingin mendapat golden visa, pihak individu asing yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menabung dengan jumlah 350.000 dollar Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun.
Sementara itu, untuk mendapatkan izin tinggal 10 tahun mereka harus menabung sebesar 700.000 dollar AS.
Jumlah investasi lebih besar berlaku jika pemohon merupakan orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia. Mereka harus berinvestasi senilai 2,5 juta dollar AS untuk dapat tinggal 5 tahun, dan 5 juta untuk mendapat izin tinggal 10 tahun.
Sementara itu, investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia, harus menanamkan modal sebesar 25 juta dollar AS untuk mendapat golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya; dan investasi sebesar 50 juta dollar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.