Cara Cetak Akta Kelahiran dengan Mudah dan Cepat, Tidak Perlu Repot!

26 Juli 2024 10:45 WIB
ilustrasi, Cara Cetak Akta Kelahiran
ilustrasi, Cara Cetak Akta Kelahiran ( Tribun Manado)

Sonora.ID -Masyarakat Indonesia kini dapat mengakses dokumen kependudukan lebih mudah, termasuk dengan cara cetak akta kelahiran mandiri.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah memberikan kemudahan sehingga masyarakat tak perlu antri ke dukcapil terdekat hanya untuk mencetak akta kelahiran.

Sebagaimana diketahui, akta kelahiran merupakan dokumen kelahiran penting yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk.

Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mendaftar sekolah hingga mengurus kartu keluarga.

Lantas bagaimana cara mencetak akta kelahiran mandiri tanpa perlu mengantri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil?

Simak informasinya berikut:

Baca Juga: 2 Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Terbaru 2024, Bisa di Loket Stasiun atau Aplikasi!

Cara Cetak Akta Kelahiran Online

Ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum mencetak akta kelahiran.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm