Sonora.ID -Masyarakat Indonesia kini dapat mengakses dokumen kependudukan lebih mudah, termasuk dengan cara cetak akta kelahiran mandiri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah memberikan kemudahan sehingga masyarakat tak perlu antri ke dukcapil terdekat hanya untuk mencetak akta kelahiran.
Sebagaimana diketahui, akta kelahiran merupakan dokumen kelahiran penting yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk.
Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mendaftar sekolah hingga mengurus kartu keluarga.
Lantas bagaimana cara mencetak akta kelahiran mandiri tanpa perlu mengantri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil?
Simak informasinya berikut:
Baca Juga: 2 Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Terbaru 2024, Bisa di Loket Stasiun atau Aplikasi!
Cara Cetak Akta Kelahiran Online
Ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum mencetak akta kelahiran.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.