Cara Cetak Akta Kelahiran dengan Mudah dan Cepat, Tidak Perlu Repot!

26 Juli 2024 10:45 WIB
ilustrasi, Cara Cetak Akta Kelahiran
ilustrasi, Cara Cetak Akta Kelahiran ( Tribun Manado)

Ketentuannya yaitu akta kelahiran harus dicetak di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram, di mana hasil cetaknya akan menjadi file asli.

Bisa juga mencetak akta kelahiran dalam kertas putih polos jenis F4, di mana hasil cetaknya akan dianggap sebagai fotokopi dari dokumen asli.

Meski dicetak hanya di atas kertas biasa, akta kelahiran tetap dianggap berkekuatan hukum dengan dibuktikan kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah.

Kode QR menjadi semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, serta pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut cara cetak akta kelahiran secara mandiri:

  1. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store
  2. Wajib menuliskan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi agar dapat menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau pdf
  3. Setelah mengajukan permohonan, petugas Dukcapil akan memprosesnya Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dukcapil setempat
  4. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan Pdf
  5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak Dukcapil setempat juga akan mencantumkan personal identification number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut
  6. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain
  7. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk pdf sudah diterima, teliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera lapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, Anda bisa langsung mencetaknya dari rumah. Simpan file data digital berformat pdf itu di komputer atau laptop. Dengan begitu, file tersebut bisa dipergunakan lagi jika sewaktu-waktu Anda ingin mencetak dokumen untuk berbagai keperluan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru, Cek di Sini

Cara Cek Akta Kelahiran 

1. Melalui Kode QR

  • Aktifkan fitur kode QR di ponsel.
  • Hubungkan dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Akta kelahiran yang asli akan ditandai dengan tanda centang warna hijau.
  • Namun apabila dokumen tersebut palsu, tanda yang muncul berupa tanda centang warna merah.

2. Melalui Website

  • Buka browser di ponsel atau komputer. 
  • Masuk ke situs resmi Dukcapil domisili Anda.
  • Pilih menu Akta Kelahiran.
  • Isi NIK di kolom yang disediakan.
  • Situs akan menampilkan data akta kelahiran.

3. Melalui E-mail

  • Buka aplikasi email di ponsel atau komputer. 
  • Login dengan menggunakan akun Google. 
  • Pilih menu Kirim Email
  • Kirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan subject email Cek Akta Kelahiran. 
  • Di bagian isi, sampaikan maksud dan tujuan ingin mengecek akta kelahiran serta cantumkan nama dan NIK.
  • Kirim email dan tunggu balasan dalam waktu 1x24 jam.

Demikian ulasan tentang cara cetak akta kelahiran dan cara mengeceknya dengan mudah. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm