ilustrasi, Cara Cetak Akta Kelahiran (
Tribun Manado)
Sonora.ID -Masyarakat Indonesia kini dapat mengakses dokumen kependudukan lebih mudah, termasuk dengan cara cetak akta kelahiran mandiri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah memberikan kemudahan sehingga masyarakat tak perlu antri ke dukcapil terdekat hanya untuk mencetak akta kelahiran.
Sebagaimana diketahui, akta kelahiran merupakan dokumen kelahiran penting yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk.
Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mendaftar sekolah hingga mengurus kartu keluarga.
Lantas bagaimana cara mencetak akta kelahiran mandiri tanpa perlu mengantri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil?
Ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum mencetak akta kelahiran.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.
Ketentuannya yaitu akta kelahiran harus dicetak di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram, di mana hasil cetaknya akan menjadi file asli.
Bisa juga mencetak akta kelahiran dalam kertas putih polos jenis F4, di mana hasil cetaknya akan dianggap sebagai fotokopi dari dokumen asli.
Meski dicetak hanya di atas kertas biasa, akta kelahiran tetap dianggap berkekuatan hukum dengan dibuktikan kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah.
Kode QR menjadi semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, serta pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut cara cetak akta kelahiran secara mandiri:
Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store
Wajib menuliskan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi agar dapat menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau pdf
Setelah mengajukan permohonan, petugas Dukcapil akan memprosesnya Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dukcapil setempat
Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan Pdf
Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak Dukcapil setempat juga akan mencantumkan personal identification number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut
PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain
Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk pdf sudah diterima, teliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera lapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, Anda bisa langsung mencetaknya dari rumah. Simpan file data digital berformat pdf itu di komputer atau laptop. Dengan begitu, file tersebut bisa dipergunakan lagi jika sewaktu-waktu Anda ingin mencetak dokumen untuk berbagai keperluan.