Permudah Masyarakat Banjarmasin, Layanan BPJS Kesehatan Hadir di MPP

26 Juli 2024 17:45 WIB
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, bersama Anggota Dewan BPJS Kesehatan, Regina Maria Wiwien, mengunjungi layanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, bersama Anggota Dewan BPJS Kesehatan, Regina Maria Wiwien, mengunjungi layanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Banjarmasin ( Prokom Banjarmasin)

Sementara itu, Anggota Dewan BPJS Kesehatan, Regina Maria Wiwien Handayaningsih, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Banjarmasin atas keberadaan BPJS Kesehatan di MPP.

“Ini mempermudah para peserta JKN untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan di satu tempat,” tuturnya.

Ia menambahkan, fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat atau peserta JKN untuk mendapat pelayanan tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan.

Pihaknya akan terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, lewat transformasi mutu layanan.

Baca Juga: TMMD ke-121 di Tabalong: Wujud Sinergi TNI, Pemerintah, dan Masyarakat Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

“Kerja sama dengan pemerintah daerah, seperti melalui MPP, adalah salah satu langkah untuk mempermudah akses layanan bagi peserta JKN,” pungkasnya.

Terkait dengan adanya rencana penghapusan kelas, Wiwien menyebut pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan.

Kebijakan itu menurutnya akan diterapkan pada Juli tahun depan.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan saat ini sudah hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarmasin yang berada di eks Mitra Plaza.

Bersama dengan SKPD dan instansi lainnya, mereka berkomitmen memberikan layanan yang mudah di satu tempat bagi masyarakat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm