Disnaker Kabupaten Malang Beri Perlindungan Komprehensif Bagi Pekerja Migran

29 Juli 2024 12:00 WIB
Disnaker Kabupaten Malang Beri Perlindungan Komprehensif Bagi Pekerja Migran
Disnaker Kabupaten Malang Beri Perlindungan Komprehensif Bagi Pekerja Migran ( Ist)

 

Penulis: A. Diva

Sonora.ID - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan keamanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang telah meluncurkan program perlindungan komprehensif. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan penuh kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sering kali menghadapi berbagai tantangan dan risiko di luar negeri.

Pada tahun 2023, Kabupaten Malang telah memberangkatkan 7.343 pekerja migran dari 33
Kecamatan di mana terdapat 5.965 orang bekerja di sektor informal dan 1.378 orang bekerja di sektor formal.

Jumlah PMI dari Kabupaten Malang pada tahun tersebut juga didominasi oleh perempuan
sebanyak 6.475 orang dan terdapat 868 orang laki-laki.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Drs. Yoyok Wardoyo, M.M. menyampaikan
bahwa dalam upaya memenuhi perlindungan pekerja migran, Disnaker Kabupaten Malang mengacu pada UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, khususnya Pasal 41 tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah diantaranya yaitu mengatur pemulangan pekerja migran jika terjadi situasi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, serta masalah lainnya sesuai kewenangannya.

Disnaker juga bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi pekerja migran
sebelum dan setelah mereka bekerja di daerah kabupaten/kota yang berada dalam kewenangannya.

Baca Juga: Bupati Sanusi Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kab. Malang tentang Perubahan APBD 2024

“Sesuai undang-undang nomor 18 tahun 2017 Pemerintah Daerah memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan
kewenangannya,” ucap Yoyok.

Selain itu, Disnaker bekerjasama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (BP3MI), UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi pekerja migran.

Untuk melindungi pekerja migran yang sudah berada di negara tempat mereka bekerja, Disnaker bersama UPT BP2MI telah mensosialisasikan
pentingnya mengurus nomor identitas pekerja migran di Kedutaan Besar Republik Indonesia atau
Konsulat Jenderal Republik Indonesia agar dapat termonitoring oleh negara.

Strategi khusus yang dilakukan Disnaker Kabupaten Malang untuk melindungi para Calon
Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diantaranya, yaitu:

  1. Memberikan informasi yang komprehensif kepada CPMI dengan melakukan sosialisasi terkait tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa kepada Kepala Desa dan perangkat desa;
  2. Menginformasikan kepada CPMI bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah memiliki 3 Rumah Sakit yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) agar kesehatan CPMI terjamin, yakni RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang dan RSU Pindad Turen;
  3. Bidang Penempatan Tenaga Kerja juga mensosialisasikan kepada CPMI bahwa terdapat pusat layanan telepon atau call center terkait pengaduan ataupun permasalahan yang dihadapi oleh CPMI pada saat di berada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) maupun sudah di negara penempatan, nomor call center yang dapat dihubungi yaitu 0821-4227-8855.

Selain itu sejak tahun 2021 Disnaker Kabupaten Malang telah konsisten dalam memberikan
pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran. Sampai dengan tahun 2023, terdapat sebanyak 450 calon pekerja migran telah mendapatkan pelatihan di mana Disnaker Kabupaten Malang juga melibatkan lembaga pelatihan kerja swasta yang terakreditasi dan pelatihan berkompetensi laksana rumah tangga untuk turut andil dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan tersebut.

“Sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 kami telah melatih 450 orang yang ingin bekerja ke
luar negeri yang bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang terakreditasi dan juga
dengan pelatihan berkompetensi laksana rumah tangga, jadi saat Covid-19 tahun 2021 itu telah melatih 100 orang dan dari pada tahun 2022 sampai 2023 telah memberikan pelatihan kepada 350 orang,” tegas Yoyok.

Dan pada tahun 2024 ini terdapat alokasi pelatihan dengan jumlah total 125 CPMI yakni 105 orang dengan negara tujuan penempatan yakni Hongkong, Taiwan dan Singapura, serta 20 orang untuk mengikuti pelatihan pemagangan ke Jepang yang bekerja sama dengan Fakultas Vokasi Universitas Muhammadiyah Malang. Diharapkan dengan adanya pelatihan yang diberikan ini dapat meningkatkan keterampilan dan bahasa agar dapat bersaing dengan negara lain.

“Tahun 2024, Disnaker Kabupaten Malang telah mengalokasikan untuk pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sejumlah 105 orang dengan negara tujuan negara penempatan Hongkong, Taiwan, dan Singapura, dan pelatihan pemagangan ke Jepang yang telah bekerja sama dengan Fakultas Vokasi Universitas Muhammadiyah Malang dengan jumlah 20 orang,” imbuhnya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi CPMI. Dengan meningkatnya jumlah pekerja migran yang berangkat ke luar negeri, kebutuhan akan informasi yang akurat dan pendampingan yang komprehensif menjadi semakin penting.

Melalui berbagai program dan inisiatif, Disnaker Kabupaten Malang berupaya menyediakan layanan terbaik untuk memastikan para pekerja migran dapat bekerja dengan aman dan sejahtera.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memanfaatkan media sosial seperti grup WhatsApp atau Instagram untuk memberikan informasi tentang alur proses penempatan pekerja migran dan syarat bekerja di negara tujuan.

Disnaker juga memberikan sosialisasi bagi calon pekerja migran terkait bekerja di luar negeri dengan aman dan nyaman melalui pihak swasta, melakukan pembinaan materi pada saat orientasi pra pemberangkatan kerja, serta memeriksa dengan teliti dokumen dan latar belakang calon pekerja migran.

Dengan langkah-langkah ini, Disnaker Kabupaten Malang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para pekerja migran, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm