Ilustrasi Pengertian Ekonomi Kreatif, Beserta Ciri-ciri, Jenis dan Manfaatnya (
Freepik)
Berdasarkan pengertian ekonomi kreatif yang berasal dari UU No 24 Tahun 2019, maka bisa dikatakan bahwa ekonomi kreatif tidak bisa dilepaskan dari warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Oleh sebab itu, kekayaan warisan budaya Indonesia bisa dijadikan sebagai ekonomi kreatif yang bisa membuat kebudayaan Indonesia dikenal oleh luar negeri sekaligus memajukan perekonomian.
Hal ini bisa dilakukan jika sumber daya manusianya mempunyai ide-ide kreatif.
Sementara itu, ekonomi kreatif yang berasal dari ilmu pengetahuan dan teknologi biasanya berbentuk digital, seperti iklan, animasi, dan lain-lain.
Tujuan utama dari ekonomi kreatif adalah untuk mengekplorasi ide kreatif untuk menghasilkan daya jual yang bernilai tinggi sehingga memungkinkan terjadinya pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Menurut Bambang Libriantono dalam buku "UMKM Membangun Ekonomi Kreatif" terdapat beberapa tujuan ekonomi kreatif diantaranya:
Meningkatkan pendapatan terhadap produk domestik bruto (GDP)
Meningkatkan daya jual keluar negeri atau ekspor
Membuka lapangan kerja baru sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang ada
Memunculkan pengusaha-pengusaha baru yang kompetitif dalam industri kreatif
Pemanfaatan sumber daya yang ada secara optimal, baik sumber daya alam maupun manusia
Memanfaatkan kearifan dan budaya lokal untuk menciptakan nilai ekonomi dengan menggunakan ide-ide dan inovasi yang ada
Memperluas pergerakan ekonomi di seluruh pelosok daerah terpencil
Memperkuat branding produk lokal serta melestarikan warisan suatu generasi