Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat untuk Perempuan

2 Agustus 2024 08:37 WIB
Illustrasi Bayi Perempuan
Illustrasi Bayi Perempuan ( Rare pic)

Sonora.ID -  Sebuah peraturan resmi dikeluarkan oleh pemerintah yang mengatur mengenai penghapusan praktik sunat untuk para perempuan.

Peraturan tersebut tertuang pada PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2-23 tentang kesehatan.

Dijelaskan pada Pasar 102 poin a sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita dan anak prasekolah.

"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi regulasi

Kemudian dipoin b menyebutkan usaha tersebut dilakukan dengan mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya.

Dilanjurkan dengan menjelaskan agar edukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.

Dijelaskan pada poin selanjutnya mengenai edukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yag dilarang untuk disentuh.

Baca Juga: 30 Ucapan Sunatan untuk Anak Islami dan Penuh dengan Doa Baik

Apa Maksud Sunat Perempuan?

Mungkin istilah sunat kerap kali dikaitkan dengan lelaki. Yang mana sunat untuk laki-laki dilakukan untuk kesehatan organ intim dari pria tersebut.

Lalu bagaimanakah maksud dari sunat perempuan?

Dilansir dari laman resmi Kemeskes, Sunat perempuan merupakan sebuah tindakan menggores kulit dan menutupi bagian depan klitoris tanpa melukai bagian klitoris itu sendiri.

Praktik ini hanya diperbolehkan dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu seperti dokter, bidan dan juga perawat yang telah memiliki izin praktis atau surat kerja dan diutamakan berjenis kelamin perempuan.

Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan, antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit tanpa melukai klitoris.

Baca Juga: 10 Contoh Undangan Khitanan yang Sederhana, Menarik, dan Sopan

Namun setelah dipelajari lebih lanjut dan semakin moderennya tingkat pengetahun, justru menemukan bahwa sunat perempuan merupakan bentuk kekerasan terhadap gender tertentu.

Hasil riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2013 menunjukan secara nasional persentasi anak perempuan yang pernah disunat sangat tinggi yakni 51,2 persen.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak katas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rohika Kurniadi Sari, mengatakan, Kemen PPPA telah mengambil langkah progresif untuk mendorong penghentian praktik sunat pada perempuan.

“Sunat pada perempuan atau anak perempuan dengan pemotongan dan pelukaan adalah praktik berbahaya bentuk pelanggaran hak perempuan dan anak, dan termasuk kekerasan berbasis gender," ujar Rohika.

Baca Juga: Waspada! Ini 6 Ciri-Ciri Sunat Bermasalah, Sudah Cek Bekas Sunatnya?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm