Sonora.ID - Simak syarat dan cara mengurus akta kelahiran anak tanpa ayah di luar pernikahan berikut ini.
Akta kelahiran adalah salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap penduduk di Indonesia.
Pada akta kelahiran, biasanya dicantumkan beberapa informasi penting, seperti nama ayah, nama ibu, hingga tempat dan tanggal lahir seorang anak.
Meski begitu, ternyata anak yang lahir tanpa ayah, atau di luar pernikahan tetap bisa memiliki akta kelahiran yang sah di mata hukum.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Aturan Cuti Melahirkan Terbaru Bisa Sampai 6 Bulan, Ini Syaratnya!
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Tanpa Ayah
Merujuk pasal 43 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat-syarat membuat akta kelahiran
Meski begitu, syarat buku nikah dan KK bisa dikecualikan jika hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri.
Dengan demikian, anak akan dicatara dengan mencantumkan nama ibu kandung saja.