Adapun syarat KTP-el juga dikecualikan apabila ibu kandung belum berusia 17 tahun dengan status belum menikah.
Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Tanpa Ayah dan Ibu
Lalu bagaimana jika seorang anak yang lahir tidak diketabhi asal usul dan keberadaan orang tuanya?
Dalam Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa, anak yang proses kelahirannya dan keberadaan orangtuanya tidak diketahui maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian (BAP).
Adapun syaratnya sebagai berikut:
Akta Kelahiran akan dibuat oleh Disdukcapil sebagaimana kata kelahiran pada umumnya.
Demikian informasi tentang syarat dan cara mengurus akta kelahiran tanpa ayah di luar pernikahan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News