Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah di Luar Pernikahan

5 Agustus 2024 13:35 WIB
Ilustrasi, syarat dan cara mengurus akta kelahiran tanpa ayah di luar pernikahan
Ilustrasi, syarat dan cara mengurus akta kelahiran tanpa ayah di luar pernikahan ( keltunjungsekar.malangkota.go.id)

Sonora.ID - Simak syarat dan cara mengurus akta kelahiran anak tanpa ayah di luar pernikahan berikut ini.

Akta kelahiran adalah salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap penduduk di Indonesia.

Pada akta kelahiran, biasanya dicantumkan beberapa informasi penting, seperti nama ayah, nama ibu, hingga tempat dan tanggal lahir seorang anak.

Meski begitu, ternyata anak yang lahir tanpa ayah, atau di luar pernikahan tetap bisa memiliki akta kelahiran yang sah di mata hukum.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: Aturan Cuti Melahirkan Terbaru Bisa Sampai 6 Bulan, Ini Syaratnya!

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Tanpa Ayah

Merujuk pasal 43 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat-syarat membuat akta kelahiran

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Meski begitu, syarat buku nikah dan KK bisa dikecualikan jika hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri.

Dengan demikian, anak akan dicatara dengan mencantumkan nama ibu kandung saja.

Adapun syarat KTP-el juga dikecualikan apabila ibu kandung belum berusia 17 tahun dengan status belum menikah. 

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Tanpa Ayah dan Ibu

Lalu bagaimana jika seorang anak yang lahir tidak diketabhi asal usul dan keberadaan orang tuanya?

Dalam Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa, anak yang proses kelahirannya dan keberadaan orangtuanya tidak diketahui maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian (BAP).

Adapun syaratnya sebagai berikut:

  • Keterangan saksi atau orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
  • Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (BAP) bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya

Akta Kelahiran akan dibuat oleh Disdukcapil sebagaimana kata kelahiran pada umumnya.

Demikian informasi tentang syarat dan cara mengurus akta kelahiran tanpa ayah di luar pernikahan. 

 Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm