Hukum Sumpah Pocong dalam Islam, Dilakukan Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon

10 Agustus 2024 09:54 WIB
Hukum Sumpah Pocong dalam Islam, Dilakukan Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon
Hukum Sumpah Pocong dalam Islam, Dilakukan Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon ( Kompas.com)

Sonora.ID – Ritual sumpah pocong kini sedang menjadi perbincangan di internet, usai dilakukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon.

Saka Tatal nekat melakukan ritual tersebut sebagai salah satu pembuktian yang memperkuat bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Lantas, apa maksud sumpah pocong? Sebenarnya, sumpah pocong sendiri memang cukup populer dan kerap dilakukan banyak orang di Indonesia.

Sumpah pocong artinya ritual yang dilakukan ketika seseorang merasa yakin dia tidak bersalah.

Sumpah pocong biasanya dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau ketika seseorang terlibat dalam kasus yang tidak memiliki bukti sama sekali.

Baca Juga: Kumpulan Doa Pagi Hari Pembawa Rezeki Berkah dan Melimpah dalam Islam

Pada pelaksanaannya, seseorang akan mengenakan kain kafan layaknya pocong.

Lalu, bagaimana hukum sumpah pocong menurut Islam?

Mengutip dari buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan yang ditulis Zainun Nazarudin, hukum sumpah pocong dalam Islam bukanlah ajaran agama Islam melainkan tradisi masyarakat.

Namun, tradisi ini banyak dilakukan oleh pemeluk agama Islam.

Melansir dari laman resmi Muhammadiyah, Berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan.

Mengenai sumpah pocong sendiri, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak mengenal model sumpah semacam ini.

Sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuatu yang sesuatu yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Akan tetapi dilihat dari tata cara sumpahnya, yaitu orang yang bersumpah pocong itu dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.

Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang.

Akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat.

Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah.

Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain.

Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik.

Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.

Oleh karena itu, janganlah digunakan model sumpah pocong, tetapi gunakanlah cara biasa.

Adapun mengenai isi sumpahnya (dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sumpah di atas) maka boleh saja sumpah yang isinya saling mengutuk atau siap menerima kutukan Allah (sumpah pocong pun isinya ada yang mencantumkan sama-sama siap menerima kutukan Allah).

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Boleh atau Haram?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm