Ini Cara Update e-Faktur 4.0, Wajib Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

12 Agustus 2024 14:15 WIB
Ilustrasi, Cara update e-Faktur 4.0
Ilustrasi, Cara update e-Faktur 4.0 ( DJP)

Sonora.ID – Berikut ini adalah cara update efaktur 4.0. Pembaruan ini diperuntukkan untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-faktur versi 3.2.

DJP resmi meluncurkan pembaruan sistem aplikasi eFaktur Desktop versi v.4.0 pada 20 Juli 2024.

Melansir laman Klikpajak.id, update eFaktur 4.0 ini bersifat wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop DJP.

Namun apabila kamu menggunakan aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak, kamu tidak perlu melakukan update sendiri secara manual, karena sudah ter-update otomatis oleh sistem.

Perilisan sistem ini diumumkan DJP melalui Pengumuman No. PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.

Untuk dapat melakukan update e-Faktur 4.0, PKP harus mengunduh installer aplikasi eFaktur versi v.4.0 yang tersedia di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi dan sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024.

Baca Juga: Progaram Inklusi Kesadaran Pajak Dalam Membangun Generasi Sadar Pajak

Pada tautan tersebut disediakan 5 (lima) versi aplikasi yaitu:

  • E-faktur Windows 32 Bit
  • E-faktur Windows 64 Bit
  • E-faktur Linux 32 Bit
  • E-faktur Linux 64 Bit
  • E-faktur Mac 64 Bit

Pilihlah installer yang sesuai dengan sistem operasi yang digunakan saat ini.

Berikut ini adalah tutorial singkatnya.

Cara Update efaktur 4.0

  1. Buka browser dan akses halaman https://installer-efaktur.pajak.go.id/.
  2. Pilih dan unduh file patch update aplikasi e-Faktur 4.0 sesuai dengan sistem operasi komputer Anda dengan mengklik "Download Di sini".
  3. File yang diunduh akan berupa format zip/rar. Ekstrak file tersebut dengan mengklik kanan dan memilih "Extract to (nama file)".
  4. Setelah diekstrak, file .exe akan muncul. Klik dua kali file .exe tersebut.
  5. WinRAR self-extracting archive akan terbuka. Di kolom "Destination folder", pilih direktori tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Pastikan menyimpannya di lokasi berbeda dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya agar tidak menimpa folder eFaktur 3.2, lalu klik "Extract".

Untuk sistem operasi Windows, pastikan folder hasil ekstrak berisi file-file berikut:

  • Folder java
  • chm
  • config
  • exe
  • config
  • exe
  • config
  • exe
  • bat
  • Release note.txt
  1. Salin folder db dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstrak.
  2. Klik dua kali file “EtaxInvoice.exe” di folder e-Faktur yang telah diekstrak. Pastikan komputer Anda terhubung ke internet agar update database berhasil. Pilih “Lokal Database” pada pop-up yang muncul, lalu klik “Connect”.
  3. Anda akan diarahkan ke halaman LOGIN ETAX INVOICE. Isi kolom "Nama User" dan "Password" sesuai dengan data login aplikasi e-Faktur sebelumnya.
  4. Akan muncul tampilan dengan versi aplikasi 4.0.00 dan NPWP 16 digit serta NITKU dengan keterangan "null". Klik menu “Management Upload” dan pilih “Profil PKP” untuk memperbarui profil.
  5. Di halaman Ubah Profil PKP, klik “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Aplikasi akan menyinkronkan data dengan server DJP.
  6. Setelah sinkronisasi, kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi otomatis. Lengkapi kolom lainnya seperti Kode Pos, Nomor Telepon, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik “Simpan”.
  7. Proses update e-Faktur 4.0 selesai. Untuk mempermudah pengadministrasian, DJP mengingatkan agar pengguna mengubah nama folder e-Faktur yang baru diekstrak dan menghindari penggunaan karakter khusus pada penamaan folder.

Baca Juga: Waspada Phishing, DJP Serukan Kewaspadaan kepada Wajib Pajak

Manfaat E-Faktur

Dari sisi penjual, dapat menikmati kemudahan antara lain:

  • Tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik.
  • Mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan karena e-faktur tidak harus dicetak.
  • Memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui laman DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dari sisi pembeli, antara lain:

  • Terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena dalam dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP.
  • Memperoleh kepastian informasi jika terdapat QR Code yang berbeda dengan cetakan faktur, karena faktur pajak tersebut dianggap tidak valid.

Dari sisi pemerintah, antara lain:

  • Kemudahan pengawasan karena adanya validasi pajak keluaran-pajak masukan dan data lengkap dari setiap faktur pajak.
  • Mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan dan pemberian nomor seri faktur pajak.
  • Sistem berbasis elektronik akan meminimalisir penyalahgunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm