Miris Guru Di Wonogiri Lakukan Hal Tak Terpuji Ke Siswa Selama 8 Bulan

19 Agustus 2024 14:34 WIB
Ilustrasi Foto Mengenai Hal Tak Senonoh Pada Anak Kecil
Ilustrasi Foto Mengenai Hal Tak Senonoh Pada Anak Kecil ( Kompas.com)

Surakarta Sonora.ID - Kejadian tak mengenakan terjadi pada bocah yang masih berstatus siswa sekolah dasar (SD) yang ada dikabupaten Wonogiri.

Pasalnya, siswa berinisial NHP ini telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri, diketahui bocah SD tersebut masih berusia 8 tahun.

Kejadian ini berlokasi di salah satu sekolah dasar yang ada di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Guru sekaligus pelaku atas pencabulan tersebut mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak awal tahun 2024.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya saat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri.

Baca Juga: Kode Redeem Solo Leveling ARISE Terbaru Agustus 2024, Langsung Tukar!

“Selama penyidikan terhadap pelaku, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024 ” ujar Anom.

Pelaku yang telah melakukan aksi bejatnya sejak awal tahun itu mengaku melampiaskan nafsunya di ruang kelas di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran.

Namun selama hampir 8 bulan di lecehkan, sang korban tidak berani melaporkan aksi bejat gurunya lantaran masih terlalu bocah.

Hingga akhirnya korban (NHP) tersebut memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya.

“Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya” Lanjutnya.

Lalu, pada Kamis (15/8/24) orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri.

Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri segera melakukan tindakan untuk melakukan pengembangan berdasarkan penyidikan tersebut.

Dari penyidikan tersebut, diketahui pelaku dengan inisial LB (49) merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri.

Terkait kejadian tersebut, penyidik unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan tersangka, tentang kemungkinan adanya korban yang lain.

Baca Juga: Lirik Lagu Sigar - Denny Caknan, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia


“Kami mewakili Polres Wonogiri menghimbau kepada orang tua apabila ada anaknya yang mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak kepolisian”.

Usut punya usut, sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku memiliki modus dengan memberikan iming iming sejumlah uang kepada korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka di jatuhi hukuman dengan pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

Untuk korban sendiri kini telah di dampingi guna pendampingan psikologis.

Agar mendapatkan dukungan secara menyeluruh kepada korban, baik secara emosional maupun mental.

Penulis : Rama Pujo

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm