Cara Cek KTP Dicatut untuk Dukung Paslon Pilkada 2024, Segera Laporkan

20 Agustus 2024 10:10 WIB
Illustrasi Cara Cek KTP Dicatut untuk Dukung Paslon Pilkada 2024, Segera Laporkan
Illustrasi Cara Cek KTP Dicatut untuk Dukung Paslon Pilkada 2024, Segera Laporkan ( )

Lebih jelasnya, berikut cara cek KTP dicatut untuk dukung paslon Pilkada 2024 dan cara lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024.

  • Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Situs akan menampilkan keterangan "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan"
  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  • Lewati captcha dengan centang "I'm not a robot"
  • Kemudian, klik "Cari"

Halaman situs akan menampilkan hasil pencarian apakah NIK terdaftar sebagai pendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan atau tidak.

Jika tidak terdaftar, laman akan memuat keterangan berupa: "NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah."

Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai pendukung, situs akan menyajikan identitas pemilik NIK serta nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung.

Cara Lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan NIK jika dipakai pada dukungan calon perseorangan:

  • Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
  • Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
  • Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
  • Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 35 Contoh Soal CAT Panwascam Pilkada 2024, Beserta Kunci Jawabannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm