Cara Cek KTP Dicatut untuk Dukung Paslon Pilkada 2024, Segera Laporkan

20 Agustus 2024 10:10 WIB
Illustrasi Cara Cek KTP Dicatut untuk Dukung Paslon Pilkada 2024, Segera Laporkan
Illustrasi Cara Cek KTP Dicatut untuk Dukung Paslon Pilkada 2024, Segera Laporkan ( )

Sonora.ID – Beberapa hari terakhir, warga DKI Jakarta dihebohkan dengan dugaan pencatutan KTP untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Pencatutan ini sendiri dapat diketahui setelah mengecek langsung melalui laman Info Pemilu.

Situs tersebut akan memberitahu informasi Anda sebagai pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan.

Sebenarnya dugaan NIK KTP dicatut bukanlah hal baru melainkan kasus yang kerap terjadi menjelang menjelang pemilihan umum.

Sebagai informasi, menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, calon kepala daerah diminta untuk memenuhi syarat dukungan dari masyarakat.

Dukungan ini berupa pengumpulan identitas Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: 2 Contoh Teks MC Pelantikan Pantarlih 2024, Singkat Mudah Dihafal

Berkaitan dengan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperingatkan masyarakat agar mengecek apakah NIK KTP-nya dicatut secara sepihak atau tidak untuk mendukung bakal calon independen di Pilkada 2024.

Cara cek KTP dicatut untuk dukung paslon Pilkada 2024 sangat mudah untuk dilakukan.

Anda hanya perlu memasukkan nomor identitas pada kolom yang tersedia di portal yang disediakan KPU.

Dengan begitu masyarakat dapat memeriksa apakah namanya dicatut atau tidak oleh bakal calon kepala daerah secara tidak bertanggung jawab.

Lebih jelasnya, berikut cara cek KTP dicatut untuk dukung paslon Pilkada 2024 dan cara lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024.

  • Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Situs akan menampilkan keterangan "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan"
  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  • Lewati captcha dengan centang "I'm not a robot"
  • Kemudian, klik "Cari"

Halaman situs akan menampilkan hasil pencarian apakah NIK terdaftar sebagai pendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan atau tidak.

Jika tidak terdaftar, laman akan memuat keterangan berupa: "NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah."

Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai pendukung, situs akan menyajikan identitas pemilik NIK serta nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung.

Cara Lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan NIK jika dipakai pada dukungan calon perseorangan:

  • Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
  • Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
  • Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
  • Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 35 Contoh Soal CAT Panwascam Pilkada 2024, Beserta Kunci Jawabannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm