Sonora.ID – Mengetahui jumlah soal, bobot nilai dan passing grade SKD CPNS 2024 merupakan informasi yang penting untuk diketahui peserta yang mendaftar CPNS 2024.
Pasalnya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap seleksi selanjutnya yang akan dihadapi peserta setelah lolos seleksi administrasi.
SKD adalah tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar, wawasan kebangsaa, dan karakteristik para peserta CPNS.
Sementara passing grade atau nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD CPNS 2024 sendiri terdiri dari tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Daftar Instansi Ramai-Sepi Pelamar pada CPNS 2023, Cek Sebelum Daftar!
Masing-masing tes memiliki jumlah soal dan bobot nilai yang berbeda, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Lebih lengkapnya, berikut penjelasan lengkap jumlah soal, bobot nilai, dan passing grade CPNS 2024.
Jumlah soal dan bobot nilai SKD CPNS 2024
Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2024, jumlah soal tes SKD CPNS 2024 adalah 110 butir soal, dengan rincian:
Seluruh soal tersebut dikerjakan dalam waktu 100 menit, dan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, tes SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 menit.
Sementara untuk pembobotan nilai masing-masing materi soal SKD CPNS 2024 adalah:
Nilai kumulatif maksimum untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta CPNS 2024 harus bisa mendapatkan nilai lebih/sama dengan nilai ambang batas SKD untuk setiap materi yang telah ditentukan.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2024, berikut adalah rincian nilai passing grade SKD CPNS 2024:
1. Passing grade peserta umum dan putra/putri Kalimantan
2. Passing grade peserta cumlaude dan diaspora
Nilai ambang batas untuk peserta dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat Cumlaude/Dengan Pujian dan diaspora adalah:
3. Passing grade bagi penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2024, Beserta Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan