Viral, Baut Jalur Rel KA Kendor, Daop 2 Ingatkan Kembali Bahayanya Beraktivitas di Jalur Rel KA

22 Agustus 2024 06:10 WIB
Ilustrasi kedatangan KA.
Ilustrasi kedatangan KA. ( Dok. Humas Daop 2 Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Menanggapi video yang beredar di akun Tiktok railfans236, yang menayangkan baut-baut penambat jalur rel Kereta Api (KA) yang kendor di petak jalan antara Cimekar - Rancaekek, PT KAI Daop 2 Bandung langsung ambil tindakan.

"Begitu mendapati laporan tersebut, kami langsung ambil tindakan dengan melakukan perbaikan jalan rel KA dan Jembatan untuk menjamin keselamatan perjalanan KA," sebut Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi dalam siaran tertulisnya kepada SonoraID, Rabu (21/8/2024).

Ayep menyampaikan bahwa ada 2 buah baut dari 8 baut yang kendor di lokasi tersebut, dan kini sudah dilakukan perbaikan oleh tim Jalan Rel dan Jembatan Resort Kiaracondong.

Unit Jalan Rel dan Jembatan Daop 2 Bandung terus melakukan pemeriksaan dengan detil oleh Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) di seluruh wilayah Daop 2 Bandung salah satunya di petak jalan Stasiun Cimekar - Rancaekek.

"Petugas Pemeriksa Jalur ( PPJ) ini melakukan pemeriksaan di petak jalan Cimekar - Rancaekek sehari 3 kali, pagi, siang, dan malam yang mana tugasnya adalah meyakinkan petak jalan tersebut aman, salah satunya mengencangkan baut-baut yang kendor," terang Ayep.

Baca Juga: Dua Mobil Terbakar Di Dekat Jalur Rel KA, Daop 2 Sebut Perjalanan KA Tetap Aman

Namun demikian, Ayep sangat menyayangkan keberadaan anak-anak di sekitar jalur rel kereta api tersebut, karena jalur rel kereta api bukan tempat untuk bermain.

"Satu sisi kami berterimakasih diberitahu ada baut yang kendor, namun di sisi lain kami menyayangkan mereka bermain di area jalur rel KA. Untuk itu kami mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," kata Ayep.

“Kami kembali mengingatkan terkait larangan soal ini, karena sampai saat ini masih banyak korban jiwa akibat dari beraktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ungkap Ayep.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, lanjut Ayep, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

Meski sudah ada sejak lama, namun peraturan ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahkan mengabaikannya.

Salah satu Langkah preventif yang dilakukan oleh PT KAI Daop 2 Bandung adalah dengan memasang papan peringatan untuk tidak beraktifitas di sekitar jalur rel kereta api. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah KAI Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya adalah UU dan KUHP.

Selain itu, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” kata Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan dan keamanan bersama sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan pengertian atau teguran apabila ada orang yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,”pungkas Ayep.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm