Raih Prestasi, BPOM Dapatkan Juara Terbaik Anggota JDIHN 2024

23 Agustus 2024 14:34 WIB
Penyerahan Penghargaan Oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana Kepada Sekretaris Utama BPOM Rita Mahyona Pada Kamis, (22/8/2024)
Penyerahan Penghargaan Oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana Kepada Sekretaris Utama BPOM Rita Mahyona Pada Kamis, (22/8/2024) ( bpom_ri)

Surakarta Sonora.ID Pada pertengahan 2024 ini, BPOM membuktikan telah melakukan kinerjanya dengan baik dan maksimal.

Dengan mendapatkannya penghargaan Terbaik 3 Anggota JDIHN Tahun 2024 dengan Kategori Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Widodo Ekatjahjana selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kepada Sekretaris Utama BPOM Rita Mahyona, pada Kamis (22/8/2024).

Sementara itu, penghargaan terbaik 1 untuk kategori LPNK diraih oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan penghargaan terbaik 2 diraih oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan bersamaan sekaligus dengan adanya Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2024.

Baca Juga: Kembali, Solo Safari Kehilangan Gajah Untuk Ke 2 Kalinya Dalam Setahun


Adapun Pertemuan Nasional ini bertujuan mengapresiasi tentang kinerja setiap anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di tahun 2023, apresiasi ini merupakan penghargaan tahunan bagi anggota JDIHN dalam tata cara pengelolaan dokumen dan informasi hukum.

Dalam laporannya, Kepala Pusat JDIHN BPHN Jonny Pesta Simamora menyampaikan terkait pertemuan tahun ini dengan tema “JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum”.

Berdirinya JDIHN merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah tentang bagaimana menyediakan dokumen hukum yang lengkap, akurat dan mudah diakses oleh publik, JDIHN berdiri dengan dilandasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.

Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN, pusat JDIHN sendiri ada di BPHN.

Saat ini ada 1.617 instansi yang terdaftar sebagai anggota JDIHN, sebanyak 1.234 instansi telah terintegrasi dengan laman website https://jdihn.go.id /.
“Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi JDIHN dalam rangka pembinaan anggota JDIHN, setiap tahun dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan JDIHN oleh seluruh anggota dalam 7 aspek pembinaan” ujar Jonny selaku Kepala Pusat JDIHN BPHN.

Aspek pembinaan yang dimaksud Jonny ada 7 pembagian yaitu, keorganisasian, pengelola SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan TIK dan inovasi dalam 32 indikator penilaian terhadap seluruh instansi yang terdaftar menjadi anggota JDIHN.

Perlu diketahui bahwa BPOM sendiri telah menjadi anggota JDIHN sejak 9 September 2019.

Portal JDIH BPOM dapat diakses oleh masyarakat Indonesia dan sudah terintegrasi.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, Seribu Mahasiswa Unjuk Rasa Depan Balaikota Solo


Sampai dengan 22 Agustus 2024 sudah terdapat 1.154 produk hukum yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia di portal JDIH milik BPOM, termasuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala BPOM, Keputusan Kepala BPOM dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang disampaikan oleh Kepala BPHN, Kepala BPHN pun berharap bahwasanya mengajak pimpinan dan anggota JDIHN tetap selalu konsisten untuk melaksanakan pengelolaan JDIHN dengan seoptimal mungkin “Semakin lengkap jumlah anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal https://jdihn.go.id/. Selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum” tuturnya.

Maka dari itu, hadirnya JDIHN mampu menjadi sumber daya hukum yang lengkap karena terdiri dari koleksi peraturan perundang-undangan serta dokumen dan informasi pendukungnya.

JDIHN juga dapat menjadi sumber akurat dokumen hukum yang ada di Indonesia karena langsung bersumber dari instansi penerbitnya.
Penulis : Rama Pujo

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm