Selain itu, KPU Sumsel juga telah mengikuti ketentuan MK terkait syarat pendaftaran pasangan calon berdasarkan perolehan suara minimal di Pemilu 2024.
Andika menekankan bahwa KPU siap menerima pendaftaran dari semua pihak yang memenuhi persyaratan.
Di akhir wawancara, Andika menghimbau masyarakat Sumatera Selatan untuk memastikan diri mereka terdaftar sebagai pemilih melalui layanan cek DPT online.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti informasi terkait Pilkada melalui media sosial KPU Provinsi Sumatera Selatan, dan mengingatkan pentingnya partisipasi pada hari pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024.
KPU Sumsel optimis bahwa dengan persiapan yang matang, Pilkada serentak di wilayahnya akan berjalan dengan lancar dan sukses.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News