Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan formal sudah ada aturan yang mengikat, baik langsung maupun tidak langsung.
Salah satunya terkait dengan cara berpakaian dan bersikap.
Terlebih, aturan merokok di ruang publik, yang sudah diatur lewat Peraturan Daerah (Perda), baik di tingkat Kota Banjarmasin maupun Kalimantan Selatan.
“Setahu kami, biasanya hotel-hotel berbintang menerapkan kawasan tanpa asap rokok untuk sebagian kamar dan semua ruang pertemuannya,” tuturnya.
Di sisi lain, Firman berharap Amalia tidak mendapat sanksi karena hanya menyampaikan keluhan dan pendapatnya.
Apalagi tidak semua orang tahan dengan asap rokok, yang harus dihormati sebagai hak individu.
“Kita berharap ada mekanisme pengaduan yang adil dan melindungi jika hal-hal macam itu kembali terjadi,” pungkasnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Bangun Keluarga Bahagia dan Bebas Stunting, Mahasiswa ULM Dibekali Pengetahuan Sebelum Menikah