Dari hasil penyelidikan polisi, keempat pelaku pengeroyokan berinisial S, A, R, dan FY telah diamankan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dipukul dengan kayu dan tangan kosong, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
"Dari hasil visum, korban mengalami luka terbuka di kepala dan bahu, serta luka memar di dahi dan kelopak mata," ungkap AKBP Darma.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun delapan bulan.
Baca Juga: KPU Kalbar Laksanakan Penyerahan Hasil Vermin Paslon Cagub dan Cawagub
Sementara itu, Polresta Pontianak juga menerima laporan balik atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh korban I terhadap S. Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut.
"Terlapor I belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan," ungkap AKBP. Darma.
Kepolisian Resor Kota Pontianak berkomitmen menangani kedua kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta tetap menjaga kondusivitas.
"Percayakan penanganan kasus ini kepada polisi, kami akan terbuka dan transparan," pungkasnya.