Gara-Gara Layangan, 4 Pelaku Aksi Pengeroyokan Ditahan

9 September 2024 11:40 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. ( freepik)

Pontianak, Sonora.ID - Seorang pria berusia 43 tahun berinisial I, mengalami luka serius di kepala dan bahu setelah menjadi korban pengeroyokan di Gang Darma Putra Karya, Jalan Darma Putra, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.

Insiden tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya, Rabu (4/9/2024). 

Menurut informasi dari Wakapolresta Pontianak, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., dilansir dari website resmi Polresta Pontianak, kejadian ini berawal ketika I hampir terkena benang layangan yang sedang dimainkan di sekitar lokasi.

Merasa terganggu, I kemudian menegur para pemain layangan tersebut. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan dan justru memicu kemarahan korban.

Tidak lama kemudian, seorang warga berinisial S yang pada awalnya berada lokasi hanya untuk menemani temannya bermain layangan melihat korban marah-marah.

Baca Juga: Permudah Bayar Pajak Bagi Masyarakat, Salah Satunya di CFD

S hendak mengambil motor miliknya. Saat berusaha ingin pulang, korban memukul S dengan kayu, yang sebagian serangan berhasil ditangkis oleh S.

Namun, pukulan selanjutnya mengenai kepala S, menyebabkan pendarahan. S segera melarikan diri dan dilarikan ke rumah sakit oleh temannya.

Saat melihat kejadian itu, beberapa warga spontan menyerang dan mengeroyok korban, sehingga menyebabkan luka serius pada tubuh korban.

Atas insiden ini, korban I melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak dengan tuduhan pengeroyokan.

Dari hasil penyelidikan polisi, keempat pelaku pengeroyokan berinisial S, A, R, dan FY telah diamankan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban dipukul dengan kayu dan tangan kosong, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

"Dari hasil visum, korban mengalami luka terbuka di kepala dan bahu, serta luka memar di dahi dan kelopak mata," ungkap AKBP Darma.

Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun delapan bulan. 

Baca Juga: KPU Kalbar Laksanakan Penyerahan Hasil Vermin Paslon Cagub dan Cawagub

Sementara itu, Polresta Pontianak juga menerima laporan balik atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh korban I terhadap S. Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut.

"Terlapor I belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan," ungkap AKBP. Darma.

Kepolisian Resor Kota Pontianak berkomitmen menangani kedua kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta tetap menjaga kondusivitas.

"Percayakan penanganan kasus ini kepada polisi, kami akan terbuka dan transparan," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm