Pihaknya juga mendorong diterbitkan surat keputusan Gubernur Jabar tentang kesiapsiagaan darurat bencana hidromoteorologi banjir, longsor, dan angin kencang untuk seluruh wilayah Jabar, serta membentuk pos komando di tingkat kabupaten dan kota bilamana diperlukan.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8386/PEM.05/BPBD, tanggal 21 Agustus 2024 tentang Kesiapsiagaan Bencana pada Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jabar selaku Kepala BPBD.
Anne juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menggelar apel dan rakor kesiapsiagaan potensi bencana hidrometeorologi guna mendukung pelaksanaan pilkada 2024, serta menyusun rencana aksi.
Baca Juga: Meriahkan HJKB 2024, Daop 2 Bandung Diskon Tiket KAJJ Komersial 20 Persen
“Kami mendorong pula pemerintah kabupaten dan kota untuk mengindentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada di daerah berdasarkan rencana kontingensi yang telah disusun, serta mengecek kesiapsiagaan untuk dimobilisasi pada saat diperlukan,” ujarnya.
“Semoga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar. Upaya kesiapsiagaan yang dilakukan ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang timbul dari kejadian bencana yang berpotensi terjadi pada musim penghujan agar pemilihan tetap dapat dilaksanakan sesuai waktu yang direncanakan,” pungkas Anne.