Pontianak, Sonora.ID – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak intensif melakukan penertiban terhadap pedagang di Pasar Flamboyan dan Pasar Sentral Pattimura (PSP) yang terdaftar menunggak pembayaran sewa kios dan los.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengungkapkan bahwa total tunggakan sewa mencapai Rp907 juta di Pasar Flamboyan dan Rp666 juta di PSP Jalan Pattimura.
Sebagai langkah awal, Diskumdag bersama tim pengawasan telah mengeluarkan surat peringatan resmi kepada para pedagang yang bersangkutan.
Surat tersebut, yang ditandatangani langsung oleh pihak pemilik, memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran.
Ibrahim menegaskan bahwa jika para pedagang tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu yang ditentukan, Diskumdag akan mengambil langkah tegas dengan mengosongkan kios dan los serta mengambil alih pengelolaannya.
Baca Juga: Siap Cetak Sejarah, Pontianak Akan Gelar Jepin Massal Rute Jalan A Yani-Wahid Hadyim
“Di Los A Pasar Flamboyan ada sebanyak 16 yang belum membayar, untuk Los B ada 24 lapak yang belum membayar dan ada sekitar 13 kios yang juga belum membayar. Dana sebesar ini tunggakan sejak tahun 2013,” tuturnya usai menyampaikan peringatan kepada para penunggak kios dan los di Pasar Flamboyan Jalan Gajah Mada, Jumat (13/9/2024).
Ibrahim melanjutkan, pihaknya menyatakan senantiasa membuka kesempatan bagi pedagang yang berniat melunasi tunggakan untuk datang ke Diskumdag Kota Pontianak.
Bahkan, bagi para pemilik kios dan los yang tidak sanggup melunasi tunggakannya sekaligus, pihaknya juga menawarkan opsi cicilan bagi pedagang yang merasa.
Seperti diketahui, tarif sewa per tahun ditetapkan Rp1,8 juta untuk kios dan Rp1,08 juta untuk los.
"Kami harap para pedagang tetap menaati peraturan. Hak mereka sudah diberikan, tinggal mereka harus memenuhi kewajibannya," imbuhnya.
Walaupun beberapa pedagang berdalih sepi pembeli, pihak Diskumdag menilai perputaran ekonomi di Pasar Flamboyan cukup baik.
Langkah selanjutnya, Ibrahim akan tetap melakukan pendekatan persuasif. Tetapi jika tidak ada itikad baik, kios akan ditutup dan akan ditawarkan kepada pihak lain yang berminat, dengan catatan kewajiban pedagang sebelumnya tetap harus dilunasi.
Selain masalah tunggakan, Diskumdag juga mengimbau pedagang untuk menjaga kebersihan pasar dengan menyediakan tempat sampah guna memudahkan petugas kebersihan.
Baca Juga: KPU Provinsi Kalbar Targetkan 19 September Data Pemilih Sudah Rapi
"Ini kembali pada kejujuran pedagang. Kita berharap antusiasme pedagang terus meningkat seiring dengan daya beli masyarakat, sehingga mereka bisa memenuhi kewajibannya dengan baik," katanya.
Pengawasan ini dilakukan dalam rangka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Dengan demikian, perekonomian masyarakat turut bertumbuh.
Ibrahim optimis apabila seluruh pedagang menaati aturan, PAD Kota Pontianak dapat meningkat pesat.
“Meningkatkan PAD menjadi prioritas Pemkot Pontianak, agar perekonomian warga meningkat, daya beli tumbuh dan UMKM naik kelas,” tutupnya.