Syarat, Jadwal, dan Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024: Dibuka Hari Ini!

17 September 2024 12:05 WIB
Ilustrasi kotak suara. Syarat, jadwal, dan gaji KPPS Pilkada 2024.
Ilustrasi kotak suara. Syarat, jadwal, dan gaji KPPS Pilkada 2024. ( (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

Syarat KPPS Pilkada 2024

Untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pilkada, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Baca Juga: Persyaratan, Jadwal, Tugas, dan Besaran Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024

Keputusan terkait honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 ditetapkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tertanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Pilkada.

Adapun rincian gaji petugas KPPS Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Dikutip dari Antara, jumlah gaji tersebut sudah mencakup honorarium untuk periode kerja selama pemungutan dan penghitungan suara.

Selain gaji, petugas KPPS juga menerima fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya guna mendukung kelancaran tugas mereka.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat diakses melalui situs KPU kabupaten atau kota masing-masing.

Demikian tadi penjelasan terkait syarat, jadwal, dan gaji KPPS Pilkada 2024. Tertarik untuk daftar?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm