Sonora.ID - Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka hari ini, Selasa, 17 September 2024, hingga Sabtu, 28 September 2024.
Bagi yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai petugas, ketahui syarat, jadwal, dan gaji KPPS Pilkada 2024 berikut ini.
Berbeda dengan Pemilu yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, Pilkada merupakan waktu bagi masyarakat untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Adapun Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang di 37 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman CPNS Kemenag 2024 Administrasi, Simak!
Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan petugas KPPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Petugas ini dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota.
Di bawah ini penjelasan lengkap terkait jadwal, syarat, dan gaji petugas KPPS Pilkada 2024.
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Syarat KPPS Pilkada 2024
Untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pilkada, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Persyaratan, Jadwal, Tugas, dan Besaran Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Keputusan terkait honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 ditetapkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tertanggal 5 Agustus 2022, mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Pilkada.
Adapun rincian gaji petugas KPPS Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
Dikutip dari Antara, jumlah gaji tersebut sudah mencakup honorarium untuk periode kerja selama pemungutan dan penghitungan suara.
Selain gaji, petugas KPPS juga menerima fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya guna mendukung kelancaran tugas mereka.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat diakses melalui situs KPU kabupaten atau kota masing-masing.
Demikian tadi penjelasan terkait syarat, jadwal, dan gaji KPPS Pilkada 2024. Tertarik untuk daftar?