- Daop 3 Cirebon: 9 korban (5 orang meninggal dan 4 orang luka berat)
- Daop 4 Semarang: 30 korban (13 orang meninggal, 5 orang luka berat, 12 orang luka berat)
- Daop 5 Purwokerto: 8 korban (5 orang meninggal dan 3 orang luka ringan)
- Daop 6 Yogyakarta: 7 korban (5 orang meninggal dan 2 orang luka berat)
- Daop 7 Madiun: 10 korban (6 orang meninggal, 2 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan)
- Daop 8 Surabaya: 25 korban (8 orang meninggal, 5 orang luka berat, dan 12 luka ringan)
- Daop 9 Jember: 19 korban (9 orang meninggal, 3 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan)
- Divre I Medan: 61 korban (22 orang meninggal, 16 orang luka berat, 23 orang luka ringan)
- Divre II Sumatera Barat:14 korban (1 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan)
- Divre III Palembang: 20 korban (7 orang meninggal dan 13 orang luka ringan)
- Divre IV Tanjungkarang: 27 korban (5 orang meninggal, 17 orang luka berat, dan 5 orang luka ringan)
Dadan menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tutup Dadan.