Mengganti beberapa bagian dari kurikulum umum dengan sesuatu yang kurang lebih setara. Bisa terjadi dalam hal tujuan pembelajaran, materi, proses maupun evaluasi.
Beberapa bagian dari kurikulum umum ditiadakan sama sekali karena tidak memungkinkan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Inklusif Bagi Para Peserta Didik
PP Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas telah diterbitkan.
Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Fasilitas Penyediaan Akomodasi yang Layak
Pendidikan Inklusif ini adalah program yang menghargai keberagaman dan keanekaragaman dan harus mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial emosional, linguistik atau kondisi lainnya (Permendikbud No.70 Tahun 2009), penyelenggaraan pendidikan non diskriminatif (UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003), dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik (UU No 8 Tahun 2016).
Dengan penerapan kurikulum inklusif ini, diharapkan seluruh siswa, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, dapat belajar bersama-sama, mengembangkan potensi diri, dan meraih prestasi yang sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing dalam lingkungan yang mendukung.