Sonora.ID - Apa yang dimaksud dengan pendidikan inklusif? Simak artikel berikut ini untuk mengetahui pengertiannya lebih lengkap.
Melansir Ditpsd Kemdikbud, menurut Permendikbud No.70 Tahun 2009, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Program pendidikan inklusif ini merupakan salah satu amanat dari:
Baca Juga: Pendidikan Inklusif dan Berkarakter jadi Kunci Indonesia Maju 2045
Tujuan dari program pendidikan inklusif ini adalah untuk meningkatkan akses, mutu pelayanan pendidikan yang ideal bagi anak-anak berkebutuhan khusus dan memberikan jaminan untuk memperoleh hak pendidikan yang sama seperti anak-anak lainnya.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif ini menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan potensinya.
Pembelajaran pada pendidikan inklusif ini mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik belajar peserta didik.
Kurikulum dalam Pembelajaran Inklusif
Kurikulum untuk Anak Bekebutuhan Khusus (ABK) disamakan dengan kurikulum umum.
Kurikulum umum disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Mengganti beberapa bagian dari kurikulum umum dengan sesuatu yang kurang lebih setara. Bisa terjadi dalam hal tujuan pembelajaran, materi, proses maupun evaluasi.
Beberapa bagian dari kurikulum umum ditiadakan sama sekali karena tidak memungkinkan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Inklusif Bagi Para Peserta Didik
PP Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas telah diterbitkan.
Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Fasilitas Penyediaan Akomodasi yang Layak
Pendidikan Inklusif ini adalah program yang menghargai keberagaman dan keanekaragaman dan harus mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial emosional, linguistik atau kondisi lainnya (Permendikbud No.70 Tahun 2009), penyelenggaraan pendidikan non diskriminatif (UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003), dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik (UU No 8 Tahun 2016).
Dengan penerapan kurikulum inklusif ini, diharapkan seluruh siswa, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, dapat belajar bersama-sama, mengembangkan potensi diri, dan meraih prestasi yang sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing dalam lingkungan yang mendukung.