Lebih Utama Mana Menjaga Wudhu atau Memperbaharuinya, Ini Kata Ulama

30 September 2024 23:15 WIB
ilustrasi, Doa Wudhu Lengkap di Setiap Gerakan
ilustrasi, Doa Wudhu Lengkap di Setiap Gerakan ( greenprophet.com via TribunSumsel)

Artinya: “Kalangan Syafi'iyah telah bersepakat atas kesunahan memperbarui wudhu, yaitu ketika ada orang yang dalam kondisi punya wudhu kemudian wudhu lagi tanpa menunggu hadas terlebih dahulu,” (Lihat Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu', cetakan Maktabah Al-Irsyad, juz I, halaman 494).

Ini Waktu Di Sunnahkan Menjaga Wudhu

Waktu terbaik menjaga wudhu adalah ketika orang yang telah mempunyai wudu tapi belum batal kemudian dirinya di sunnahkan untuk berwudhu kembali untuk melaksanakan sholat fardhu atau sunnah lainnya.

Ketika seseorang masih mempunyai wudhu namun belum menjalankan sholat baik fardhu maupun sunnah maka dirinya tidak disunnahkan melakukan wudu lagi.

Kemudian pendapat kedua ketika seseorang disunnahkan wudhu kembali dengan wudhu pertama namun sudah digunakan untuk sholat fardhu maka pendapatnya berbeda.

Menurut pendapat yang diikuti oleh Al-Faurani ini hanya menganggap sunnah wudhu lagi apabila wudhu yang pertama sudah digunakan untuk melaksanakan sholat wajib.

Baca Juga: Doa setelah Wudhu Versi Panjang dan Pendek: Arab, Latin, serta Artinya

Pendapat lain ketika orang disunnahkan menjaga wudhu apabila telah melakukan kegiatan yang dirinya rencanakan dalam wudhu yang pertama.

Kemudian pendapat lain ketika ada orang ingin membaca Al-Quran pada pukul 11.00 siang kemudian melaksanakan wudhu dengan tujuan supaya dirinya bisa memegang atau membawa Al Quran.

Jika dirinya wudhu kembali tanpa menunggu batal maka akan mendapatkab pahala sunnah.

Keempat, jika wudlu pertama sudah pernah dibuat untuk sholat baik wajib atau sunnah, atau sudah digunakan untuk sujud tilawah, sujud syukur, membaca Al-Qur'an atau mushaf.

Kalau wudhu pertama sudah digunakan untuk menjalankan ibadah tersebut, ia disunnahkan memperbarui wudhu meskipun belum batal wudhu yang pertama.

Pendapat ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Al-Juwaini dalam permulaan kitabnya Al-Faruq.

Kelima, orang yang mempunyai wudhu disunnahkan memperbarui wudhunya lagi walaupun belum pernah digunakan untuk beribadah sama sekali. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Haramain.

Baca Juga: Bacaan Doa Wudhu, Lengkap dengan Artinya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm