Dibuka Hari Ini, Berikut Ini Link, Syarat, dan Cara Daftar PPPK 2024

1 Oktober 2024 12:05 WIB
Link, persyaratan, dan cara daftar PPPK 2024 di laman SSCASN
Link, persyaratan, dan cara daftar PPPK 2024 di laman SSCASN ( Freepik)

Sonora.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dibuka mulai hari ini, Selasa (1/10/2024).

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jumlah kebutuhan formasi PPPK 2024 yakni sebanyak 1.031.554.

Untuk mengikuti seleksi ini, calon pelamar harus membuat akun melalui laman resmi di sscasn.bkn.go.id.

Sebelum melamar, pastikan dulu bahwa kamu telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta PPPK 2024.

Baca Juga: 50 Contoh Soal MOOC PPPK 2024 Beserta Kunci Jawaban

Perlu diketahui, seleksi PPPK 2024 ditujukan untuk empat kelompok pelamar, yakni pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).

Selain itu, prioritas juga ditujukan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Syarat PPPK 2024

Untuk mendaftar PPPK 2024, terdapat syarat yang perlu dipenuhi oleh para pelamar agar lolos ke tahap selanjutnya. 

Dikutip dari Kompas.com, Senin (30/9/2024), berikut syarat pendaftaran PPPK 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar 
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri 
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya 
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Baca Juga: Cara Melihat Formasi CPNS 2024: Mudah, Cek di Web SSCASN BKN!

Cara daftar PPPK 2024

  1. Membuat akun di laman resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id
  2. Setelah berhasil membuat akun, lengkapi biodata diri.
  3. Masukkan informasi pendidikan seperti ijazah dan gelar.
  4. Isi data sesuai informasi KTP termasuk alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tanda tangan.
  5. Pilih jenis seleksi "PPPK."
  6. Pilih instansi dan formasi yang diinginkan.
  7. Lengkapi informasi ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih.
  8. Isi riwayat pekerjaan.
  9. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
  10. Periksa resume dengan teliti dan pastikan semua data yang dimasukkan benar.
  11. Setelah semua data dipastikan benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.

Verifikator dari instansi akan melakukan verifikasi mengenai kesesuaian data dan dokumen pelamar pada formasi yang didaftarkan. 

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 akan digelar pada 30 Oktober-1 November 2024.

Itulah link, syarat, dan cara pendaftaran PPPK 2024 yang dibuka hari ini, 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung menjadi bagian dari pegawai pemerintah melalui program PPPK 2024.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm