Link, persyaratan, dan cara daftar PPPK 2024 di laman SSCASN (
Freepik)
Sonora.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dibuka mulai hari ini, Selasa (1/10/2024).
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jumlah kebutuhan formasi PPPK 2024 yakni sebanyak 1.031.554.
Untuk mengikuti seleksi ini, calon pelamar harus membuat akun melalui laman resmi di sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melamar, pastikan dulu bahwa kamu telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta PPPK 2024.
Perlu diketahui, seleksi PPPK 2024 ditujukan untuk empat kelompok pelamar, yakni pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
Selain itu, prioritas juga ditujukan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Syarat PPPK 2024
Untuk mendaftar PPPK 2024, terdapat syarat yang perlu dipenuhi oleh para pelamar agar lolos ke tahap selanjutnya.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (30/9/2024), berikut syarat pendaftaran PPPK 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.