Sementara Kamaruddin mengatakan, program Revitalisasi KUA merupakan upaya Kemenag untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan yang prima, kredibel, dan moderat untuk meningkatkan kualitas umat beragama.
Baca Juga: Dampingi Presiden Jokowi, Pj Gubernur Jabar Ikut Resmikan Gedung Baru Di RSHS Bandung
“Revitalisasi KUA merupakan program prioritas, karena hampir seluruh layanan Kemenag berada di KUA Kecamatan,” ucap Kamaruddin.
Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 tahun 2016, KUA berfungsi memberi pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
Selain itu, KUA juga bertanggung jawab atas penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, serta pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi masyarakat.
Survei dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag menyebut, indeks kepuasan layanan KUA mencapai skor 83,26 poin.
Ini menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap layanan KUA secara nasional
Dengan revitalisasi 1.206 KUA, memperlihatkan komitmen Kemenag dalam meningkatkan layanan keagamaan dan pengelolaan aset wakaf di Indonesia.
Baca Juga: Dampingi Presiden Jokowi, Pj Gubernur Jabar Ikut Resmikan Gedung Baru Di RSHS Bandung