Solo, Sonora.ID- Selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat pencapaian besar dalam bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam). Salah satu capaian utama adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi, meningkat tajam dari 98.879 bidang yang tercatat sejak 1970-an hingga 2016.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam, di bawah kepemimpinan Kamaruddin Amin, berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak Desember 2021.
Kerja sama ini bertujuan mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf, melindungi aset dari sengketa, dan memastikan fungsi tanah sesuai niat wakif. Sertifikasi ini mendukung pembangunan serta kesejahteraan umat.
Dalam Acara International Symposium on Innovative Mesjid (ISIM), Rabu 2/10/24 di Swiss Hotel Solo, Kamaruddin menjelaskan bahwa Sertifikasi tanah wakaf dapat melindungi aset dari sengketa dan pemanfaatan yang tidak sesuai dengan niat wakif.
Baca Juga: Pj Bupati PPU Saksikan Pendaratan Perdana Pesawat Presiden Jokowi di Bandara VVIP
Tanah wakaf memainkan peran penting dalam pembangunan fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan. Total luas tanah wakaf yang digunakan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) mencapai 709.443 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp1,9 triliun.
Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menginisiasi kerja sama dengan ATR/BPN, serta Kamaruddin Amin yang memimpin proses percepatan sertifikasi.
Kemenag juga fokus pada peningkatan kualitas nazhir (pengelola wakaf). Sebanyak 4.117 nazhir telah tersertifikasi melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang diharapkan mampu mengelola aset wakaf secara profesional dan sesuai standar.
Program sertifikasi tanah wakaf mulai intensif dilaksanakan sejak 2016, dengan percepatan signifikan setelah kerja sama dengan ATR/BPN pada Desember 2021. Hingga September 2024, ribuan sertifikat wakaf telah diterbitkan.
Sementara Kamaruddin mengatakan, program Revitalisasi KUA merupakan upaya Kemenag untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan yang prima, kredibel, dan moderat untuk meningkatkan kualitas umat beragama.
Baca Juga: Dampingi Presiden Jokowi, Pj Gubernur Jabar Ikut Resmikan Gedung Baru Di RSHS Bandung
“Revitalisasi KUA merupakan program prioritas, karena hampir seluruh layanan Kemenag berada di KUA Kecamatan,” ucap Kamaruddin.
Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 tahun 2016, KUA berfungsi memberi pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
Selain itu, KUA juga bertanggung jawab atas penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, serta pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi masyarakat.
Survei dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag menyebut, indeks kepuasan layanan KUA mencapai skor 83,26 poin.
Ini menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap layanan KUA secara nasional
Dengan revitalisasi 1.206 KUA, memperlihatkan komitmen Kemenag dalam meningkatkan layanan keagamaan dan pengelolaan aset wakaf di Indonesia.
Baca Juga: Dampingi Presiden Jokowi, Pj Gubernur Jabar Ikut Resmikan Gedung Baru Di RSHS Bandung