Gulir atau scroll ke bawah dan temukan menu Pengaduan Data Non ASN.
Pilih opsi Pengecekan Data Non-ASN pada menu Pengaduan Data Non ASN.
Masukkan data yang ditampilkan di layar, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), instansi yang mendata, tempat lahir, dan tanggal lahir secara lengkap.
Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan pada layar.
Pilih opsi Submit.
Nantinya data pegawai non-ASN akan ditampilkan pada layar.
Syarat Terdaftar di Database BKN
Setelah mengetahui tata cara cek nama honorer di database BKN, calon pelamar PPPK juga perlu untuk mencermati syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non-ASN agar terdaftar di database BKN.
Mengutip dari laman resmi BKN, terdapat beberapa syarat pendataan tenaga non-ASN. Berikut uraian lengkapnya:
Aktif bekerja di instansi pemerintah atau instansi pendaftar.
Mendapatkan honorarium atau gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi instansi daerah dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara langsung, bukan melalui pihak ketiga.
Telah diangkat sebagai pegawai non-ASN paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah memiliki pengalaman bekerja selama minimal 1 tahun.