Cara Cek Nama Honorer yang Masuk database BKN, untuk Daftar PPPK 2024

2 Oktober 2024 11:43 WIB
Ilustrasi Cara Cek Nama Honorer yang Masuk database BKN, untuk Daftar PPPK 2024
Ilustrasi Cara Cek Nama Honorer yang Masuk database BKN, untuk Daftar PPPK 2024 ( Pixabay/Pexels)

Selain itu, pengecekan data pegawai non-ASN di portal SSCASN dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan helpdesk.

Berikut cara cek database BKN:

  • Kunjungi portal resmi helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
  • Gulir atau scroll ke bawah dan temukan menu Pengaduan Data Non ASN.
  • Pilih opsi Pengecekan Data Non-ASN pada menu Pengaduan Data Non ASN.
  • Masukkan data yang ditampilkan di layar, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), instansi yang mendata, tempat lahir, dan tanggal lahir secara lengkap.
  • Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan pada layar.
  • Pilih opsi Submit.
  • Nantinya data pegawai non-ASN akan ditampilkan pada layar.

Syarat Terdaftar di Database BKN

Setelah mengetahui tata cara cek nama honorer di database BKN, calon pelamar PPPK juga perlu untuk mencermati syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non-ASN agar terdaftar di database BKN.

Mengutip dari laman resmi BKN, terdapat beberapa syarat pendataan tenaga non-ASN. Berikut uraian lengkapnya:

  1. Aktif bekerja di instansi pemerintah atau instansi pendaftar.
  2. Mendapatkan honorarium atau gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi instansi daerah dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara langsung, bukan melalui pihak ketiga.
  3. Telah diangkat sebagai pegawai non-ASN paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah memiliki pengalaman bekerja selama minimal 1 tahun.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK, dengan Cara dan Syarat Membuatnya  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm