Sonora.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada, Selasa, 1-20 Oktober 2024.
Dalam seleksi PPPK 2024 ini, terdapat empat kategori pelamar yang akan diprioritaskan, yaitu pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Oleh sebab itu, pelamar yang tertarik mendaftarkan dirinya dalam seleksi PPPK 2024 perlu untuk mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar di database BKN atau belum.
Pengecekan ini sangat penting karena hanya honorer yang terdata yang dapat mengikuti proses seleksi. Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan nama Anda terdaftar.
Proses ini dimaksudkan untuk memprioritaskan honorer yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: 30 Contoh Soal Tes Kesehatan Jiwa P3K Guru, Beserta Tip Menjawabnya!
Pendataan Non ASN ini adalah salah satu langkah pemerintah untuk menata tenaga honorer dan memastikan mereka terdaftar dengan benar sebelum seleksi dimulai.
Lantas bagaimana cara cek nama di database BKN?
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis oleh BKN, proses pendataan non-ASN atau tenaga honorer sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022.
Sejauh ini, belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan tenaga honorer atau non-ASN kembali.
Bagi tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, bisa berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat bekerja saat ini, baik Biro SDM, BKD, maupun BKPSDM.
Hal ini dikarenakan kewenangan pendataan tenaga honorer atau non-ASN ada di instansi masing-masing.
Selain itu, pengecekan data pegawai non-ASN di portal SSCASN dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan helpdesk.
Berikut cara cek database BKN:
Syarat Terdaftar di Database BKN
Setelah mengetahui tata cara cek nama honorer di database BKN, calon pelamar PPPK juga perlu untuk mencermati syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non-ASN agar terdaftar di database BKN.
Mengutip dari laman resmi BKN, terdapat beberapa syarat pendataan tenaga non-ASN. Berikut uraian lengkapnya:
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK, dengan Cara dan Syarat Membuatnya