Cara Cek Nama Honorer yang Masuk database BKN, untuk Daftar PPPK 2024

2 Oktober 2024 11:43 WIB
Ilustrasi Cara Cek Nama Honorer yang Masuk database BKN, untuk Daftar PPPK 2024
Ilustrasi Cara Cek Nama Honorer yang Masuk database BKN, untuk Daftar PPPK 2024 ( Pixabay/Pexels)

Sonora.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada, Selasa, 1-20 Oktober 2024.

Dalam seleksi PPPK 2024 ini, terdapat empat kategori pelamar yang akan diprioritaskan, yaitu pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Oleh sebab itu, pelamar yang tertarik mendaftarkan dirinya dalam seleksi PPPK 2024 perlu untuk mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar di database BKN atau belum.

Pengecekan ini sangat penting karena hanya honorer yang terdata yang dapat mengikuti proses seleksi. Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan nama Anda terdaftar.

Proses ini dimaksudkan untuk memprioritaskan honorer yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: 30 Contoh Soal Tes Kesehatan Jiwa P3K Guru, Beserta Tip Menjawabnya! 

Pendataan Non ASN ini adalah salah satu langkah pemerintah untuk menata tenaga honorer dan memastikan mereka terdaftar dengan benar sebelum seleksi dimulai.

Lantas bagaimana cara cek nama di database BKN?

Dilansir dari informasi resmi yang dirilis oleh BKN, proses pendataan non-ASN atau tenaga honorer sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022.

Sejauh ini, belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan tenaga honorer atau non-ASN kembali.

Bagi tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, bisa berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat bekerja saat ini, baik Biro SDM, BKD, maupun BKPSDM.

Hal ini dikarenakan kewenangan pendataan tenaga honorer atau non-ASN ada di instansi masing-masing.

Selain itu, pengecekan data pegawai non-ASN di portal SSCASN dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan helpdesk.

Berikut cara cek database BKN:

  • Kunjungi portal resmi helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
  • Gulir atau scroll ke bawah dan temukan menu Pengaduan Data Non ASN.
  • Pilih opsi Pengecekan Data Non-ASN pada menu Pengaduan Data Non ASN.
  • Masukkan data yang ditampilkan di layar, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), instansi yang mendata, tempat lahir, dan tanggal lahir secara lengkap.
  • Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan pada layar.
  • Pilih opsi Submit.
  • Nantinya data pegawai non-ASN akan ditampilkan pada layar.

Syarat Terdaftar di Database BKN

Setelah mengetahui tata cara cek nama honorer di database BKN, calon pelamar PPPK juga perlu untuk mencermati syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non-ASN agar terdaftar di database BKN.

Mengutip dari laman resmi BKN, terdapat beberapa syarat pendataan tenaga non-ASN. Berikut uraian lengkapnya:

  1. Aktif bekerja di instansi pemerintah atau instansi pendaftar.
  2. Mendapatkan honorarium atau gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi instansi daerah dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara langsung, bukan melalui pihak ketiga.
  3. Telah diangkat sebagai pegawai non-ASN paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah memiliki pengalaman bekerja selama minimal 1 tahun.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK, dengan Cara dan Syarat Membuatnya  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm