Proses seleksi ini berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Solo.
Pihak pemerintah setempat telah melakukan pendataan pegawai honorer yang masuk dalam database pada tahun 2022, sementara pelamar yang belum terdaftar dalam database masih memiliki kesempatan mendaftar jika memiliki minimal 2 tahun pengalaman kerja.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi untuk menghapus tenaga honorer hingga akhir Desember 2024.
Oleh karena itu, seluruh pegawai non-ASN diarahkan untuk menjadi PPPK. Penghapusan tenaga honorer ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pejabat untuk mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Pegawai yang tidak lolos seleksi PPPK penuh akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu atau tenaga outsourcing.
Setiap pelamar akan mengikuti seleksi berdasarkan hasil ujian. Kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK terbuka bagi siapa saja yang memiliki kualifikasi sesuai dengan posisi yang dilamar, baik dari segi pendidikan maupun pengalaman kerja.
Mereka yang tidak lolos dalam seleksi PPPK penuh masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu atau tenaga outsourcing, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bupati Edi Damansyah Ambil Sumpah 2.300 Pegawai P3K Pemkab Kukar
Penulis: Fransiska Dinda