Surakarta, Sonora.ID- Saat ini, Pemerintah Kota Solo masih memiliki sekitar 3.800 pegawai honorer atau Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah.
Mereka akan bersaing untuk mengisi 526 formasi yang tersedia untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari pantauan rekan media, Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, menyampaikan bahwa para pegawai TKPK yang tidak lolos dalam seleksi PPPK penuh akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Kalau arahan dari pusat ada istilahnya PPPK Paruh Waktu. Semua pegawai non-ASN akan berubah menjadi PPPK paruh waktu. Yang tidak diterima PPPK paruh waktu," jelas Budi saat ditemui pada Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: 5 Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Teknis 2024, Lengkap Berbagai Posis
Selain itu, sebagian pegawai akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing, terutama untuk posisi yang tidak bisa dialihkan ke PPPK Paruh Waktu.
3.800 pegawai honorer di Kota Solo terlibat dalam proses ini, yang akan bersaing untuk mendapatkan 526 formasi yang terbagi dalam tiga kategori yakni teknis, pendidikan, dan kesehatan. Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno, juga menyampaikan informasi terkait mekanisme pendaftaran dan persyaratan administrasi yang sedang disiapkan.
Pendaftaran untuk formasi PPPK akan dibuka mulai 4 hingga 19 Oktober 2024.
Mekanisme pendaftaran dan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pelamar saat ini sedang disusun oleh pihak pemerintah Kota Solo.
Baca Juga: 5 Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Teknis 2024 Berbagai Posis
Proses seleksi ini berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Solo.
Pihak pemerintah setempat telah melakukan pendataan pegawai honorer yang masuk dalam database pada tahun 2022, sementara pelamar yang belum terdaftar dalam database masih memiliki kesempatan mendaftar jika memiliki minimal 2 tahun pengalaman kerja.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi untuk menghapus tenaga honorer hingga akhir Desember 2024.
Oleh karena itu, seluruh pegawai non-ASN diarahkan untuk menjadi PPPK. Penghapusan tenaga honorer ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pejabat untuk mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Pegawai yang tidak lolos seleksi PPPK penuh akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu atau tenaga outsourcing.
Setiap pelamar akan mengikuti seleksi berdasarkan hasil ujian. Kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK terbuka bagi siapa saja yang memiliki kualifikasi sesuai dengan posisi yang dilamar, baik dari segi pendidikan maupun pengalaman kerja.
Mereka yang tidak lolos dalam seleksi PPPK penuh masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu atau tenaga outsourcing, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bupati Edi Damansyah Ambil Sumpah 2.300 Pegawai P3K Pemkab Kukar
Penulis: Fransiska Dinda