Baca Juga: Jubir BPKP: Waspada Penipuan Berkedok Simposium Nasional Pakai Nama
1. Jika menerima pesan WhatsApp, cek nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, yang dapat diakses di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Jika menerima email mengenai imbauan, tagihan, atau tautan perpajakan, pastikan domain email berakhir dengan @pajak.go.id. Jika bukan, maka email tersebut bukan dari DJP.
3. Jika menerima pesan dengan file apk mengatasnamakan DJP, abaikan, karena DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk.
4. Jika menerima tautan yang tidak berakhir dengan pajak.go.id, abaikan. DJP hanya menggunakan situs dengan domain pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.
Baca Juga: Penipuan Investasi Emas di Klaten, Dosen UNS Solo Angkat Bicara
Penulis: Fransiska Dinda