Surakarta, Sonora.ID– Sebagai unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI di wilayah kerja Jawa Tengah bagian selatan memberikan himbauan untuk waspada dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi modus penipuan baru yang mengatasnamakan pegawai DJP.
Modus ini melibatkan individu yang berpura-pura sebagai pegawai DJP dan menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan daring.
Isi pesan tersebut menyebutkan adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak, dan penipu meminta pembayaran tunggakan pajak melalui mereka dengan cara mentransfer sejumlah uang.
Baca Juga: Puan Maharani: Antisipasi Modus Baru Perdagangan Manusia terhadap Pekerja Migran Indonesia
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengingatkan wajib pajak agar berhati-hati terhadap modus ini.
"Pelunasan pajak hanya dilakukan ke kas negara dengan kode billing, bukan ke rekening pribadi atau lembaga lainnya," ujar Dwi.
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan melalui rekening Kas Negara melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank/pos persepsi.
Selain modus di atas, ada modus penipuan yang lain seperti phising situs DJP resmi dan pengiriman file berekstensi apk melalui WhatsApp atau email.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
Baca Juga: Jubir BPKP: Waspada Penipuan Berkedok Simposium Nasional Pakai Nama
1. Jika menerima pesan WhatsApp, cek nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, yang dapat diakses di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Jika menerima email mengenai imbauan, tagihan, atau tautan perpajakan, pastikan domain email berakhir dengan @pajak.go.id. Jika bukan, maka email tersebut bukan dari DJP.
3. Jika menerima pesan dengan file apk mengatasnamakan DJP, abaikan, karena DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk.
4. Jika menerima tautan yang tidak berakhir dengan pajak.go.id, abaikan. DJP hanya menggunakan situs dengan domain pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.
Baca Juga: Penipuan Investasi Emas di Klaten, Dosen UNS Solo Angkat Bicara
Penulis: Fransiska Dinda