Jumlah itu menurutnya sudah dikurangi sekitar empat ribu pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Arifin menyebut jika temuan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada Bawaslu Kalimantan Selatan tapi belum mendapat tanggapan yang semakin menguatkan dugaan adanya penggelembungan suara dan pengerahan PPK.
Selaku lembaga pemantau Pemilu yang terdaftar resmi di KPU Kalimantan Selatan, pihaknya tidak ingin kecurangan atau pelanggaran apapun terjadi dan merusak pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Tentu harus kita pantau bersama terhadap pelaksanaannya, terutama pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK,” tekan Arifin.
Meskipun diakuinya jika semua saksi dan warga dapat melihat langsung proses rekapitulasi di tingkat TPS dan dituangkan ke dalam formulis C Hasil dan C Salinan, tapi tidak menutup kemungkinan ada aksi ilegal saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Paman Birin Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor KPU dan Bawaslu Kalsel
Mengingat yang hadir hanya saksi dari tiap pasangan calon dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan seringkali tidak membawa tabulasi atau salinan rekapitulasi di tingkat TPS.
Di sisi lain, Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan secara tegas mengingatkan pasangan calon kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk tidak melakukan kecurangan apapun, termasuk melibatkan PPK sebagai bagian dari tim sukses.
Masyarakat juga diminta waspada dan aktif melaporkan segala potensi kecurangan yang dapat terjadi.