Banjarmasin, Sonora.ID – Sejumlah potensi kecurangan yang dinilai dapat mencederai jalannya demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kalimantan Selatan, terus dipetakan dan dipantau oleh banyak kalangan.
Salah satunya Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, yang fokus pada potensi penggelembungan suara oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, Muhammad Arifin, potensi itu sempat terpantau terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di bulan Februari lalu.
Hal itu yang mereka harapkan tidak terulang kembali lewat penguatan pengawasan di berbagai lini.
Dari hasil pengamatan di lapangan, mereka terus memperhatikan perkembangan yang terjadi dan cenderung dinamis.
Baca Juga: Celebes Roller Club Juara Umum SQRL Makassar Roller Fest 2024
Seperti kenaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang baru ditetapkan bulan lalu yang cukup signifikan.
Ditambah munculnya desas-desus upaya pengkondisian suara lewat petugas PPK agar dapat memenangkan pasangan salah satu pasangan calon lewat penggelembungan angka.
DPT Kalimantan Selatan saat Pileg dan Pilpres lalu di angka 3.025.220 pemilih. Sedangkan DPT untuk Pilkada Kalimantan Selatan dalam kurun waktu beberapa bulan sudah bertambah puluhan ribu.
“Terjadi kenaikan menjadi 3.041.499 pemilih, ini begitu tinggi,” ungkapnya, Jumat (04/10) sore di Banjarmasin.
Jumlah itu menurutnya sudah dikurangi sekitar empat ribu pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Arifin menyebut jika temuan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada Bawaslu Kalimantan Selatan tapi belum mendapat tanggapan yang semakin menguatkan dugaan adanya penggelembungan suara dan pengerahan PPK.
Selaku lembaga pemantau Pemilu yang terdaftar resmi di KPU Kalimantan Selatan, pihaknya tidak ingin kecurangan atau pelanggaran apapun terjadi dan merusak pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Tentu harus kita pantau bersama terhadap pelaksanaannya, terutama pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK,” tekan Arifin.
Meskipun diakuinya jika semua saksi dan warga dapat melihat langsung proses rekapitulasi di tingkat TPS dan dituangkan ke dalam formulis C Hasil dan C Salinan, tapi tidak menutup kemungkinan ada aksi ilegal saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Paman Birin Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor KPU dan Bawaslu Kalsel
Mengingat yang hadir hanya saksi dari tiap pasangan calon dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan seringkali tidak membawa tabulasi atau salinan rekapitulasi di tingkat TPS.
Di sisi lain, Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan secara tegas mengingatkan pasangan calon kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk tidak melakukan kecurangan apapun, termasuk melibatkan PPK sebagai bagian dari tim sukses.
Masyarakat juga diminta waspada dan aktif melaporkan segala potensi kecurangan yang dapat terjadi.