Penajam, Sonora.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, untuk mengevaluasi Kembali aturan mengenai pembentukan kelompok nelayan.
Karena dalam aturan tersebut, pembentukan kelompok nelayan hanya berdasarkan domisili kecamatan bukan desa atau kelurahan.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Gabungan DPRD PPU, Jamaluddin.
Ia mengaku selama ini mendapat keluhan dari sejumlah kelompok nelayan mengenai aturan pembentukan kelompok.
Ia mengatakan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota kelompok berdasarkan domisili kecamatan bukan kelurahan atau desa.
Baca Juga: DPRD PPU Siap Anggarkan untuk Penanganan Abrasi
“Itu keluhan yang saya temukan di lapangan. Kenapa itu terjadi, karena ini akan menimbulkan kecemburuan atau ketimpangan antar kelompok satu dengan yang lain,” katanya.
Ia menyatakan, mendapat informasi bila ada satu orang memiliki lebih dari satu kelompok nelayan.
Ia mencontohkan, nelayan dari Jenebora membentuk kelompok di daerahnya namun ternyata juga membentuk kelompok lagi di daerah Tanjung.
Artinya lanjut politisi Nasdem ini, nelayan tersebut memiliki dua kelompok nelayan sehingga saat mendapatkan bantuan juga akan menerima lebih 1 bantuan.