Anggota DPRD PPU Jamaluddin Minta Aturan Pembentukan Kelompok Nelayan Dievaluasi

8 Oktober 2024 15:43 WIB
Ketua Fraksi Gabungan DPRD PPU, Jamaluddin.
Ketua Fraksi Gabungan DPRD PPU, Jamaluddin. ( Ist)

Hal ini terjadi katanya, karena dalam pembentukan kelompok hanya domisili satu kecamatan dan bukan perkelurahan atau desa.

Padahal bila anggota kelompok berdasarkan domisili kelurahan atau desa, maka satu nelayan hanya bisa menjadi anggota satu kelompok nelayan.

“Misalnya nelayan dari Saloloang, ya hanya bisa menjadi anggota kelompok di Saloloang tidak bisa di Pejala maupun Kampung Baru. Karena ini berdasarkan domisili kelurahan. Tapi kalau domisili kecamatan, maka bisa bergabung dengan kelompok di Jenebora,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan Kembali membahas aturan itu Bersama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan.

“Kalau ngga salah itu aturannya di Perda dan itu bisa dievaluasi untuk direvisi Kembali. Karena in ikan bisa menimbulkan kecemburuan,” katanya. (Adv/ DPRD PPU)

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm