Anggota DPRD PPU Jamaluddin Minta Aturan Pembentukan Kelompok Nelayan Dievaluasi

8 Oktober 2024 15:43 WIB
Ketua Fraksi Gabungan DPRD PPU, Jamaluddin.
Ketua Fraksi Gabungan DPRD PPU, Jamaluddin. ( Ist)

Penajam, Sonora.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Perikanan dan Kelautan, untuk mengevaluasi Kembali aturan mengenai pembentukan kelompok nelayan.

Karena dalam aturan tersebut, pembentukan kelompok nelayan hanya berdasarkan domisili kecamatan bukan desa atau kelurahan.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Gabungan DPRD PPU, Jamaluddin.

Ia mengaku selama ini mendapat keluhan dari sejumlah kelompok nelayan mengenai aturan pembentukan kelompok.

Ia mengatakan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota kelompok berdasarkan domisili kecamatan bukan kelurahan atau desa.

Baca Juga: DPRD PPU Siap Anggarkan untuk Penanganan Abrasi

“Itu keluhan yang saya temukan di lapangan. Kenapa itu terjadi, karena ini akan menimbulkan kecemburuan atau ketimpangan antar kelompok satu dengan yang lain,” katanya.

Ia menyatakan, mendapat informasi bila ada satu orang memiliki lebih dari satu kelompok nelayan.

Ia mencontohkan, nelayan dari Jenebora membentuk kelompok di daerahnya namun ternyata juga membentuk kelompok lagi di daerah Tanjung.

Artinya lanjut politisi Nasdem ini, nelayan tersebut memiliki dua kelompok nelayan sehingga saat mendapatkan bantuan juga akan menerima lebih 1 bantuan.

Hal ini terjadi katanya, karena dalam pembentukan kelompok hanya domisili satu kecamatan dan bukan perkelurahan atau desa.

Padahal bila anggota kelompok berdasarkan domisili kelurahan atau desa, maka satu nelayan hanya bisa menjadi anggota satu kelompok nelayan.

“Misalnya nelayan dari Saloloang, ya hanya bisa menjadi anggota kelompok di Saloloang tidak bisa di Pejala maupun Kampung Baru. Karena ini berdasarkan domisili kelurahan. Tapi kalau domisili kecamatan, maka bisa bergabung dengan kelompok di Jenebora,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan Kembali membahas aturan itu Bersama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan.

“Kalau ngga salah itu aturannya di Perda dan itu bisa dievaluasi untuk direvisi Kembali. Karena in ikan bisa menimbulkan kecemburuan,” katanya. (Adv/ DPRD PPU)

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm