Gubernur Kalsel Ditetapkan Tersangka Suap & Gratifikasi oleh KPK RI

8 Oktober 2024 20:20 WIB
salah satu barang bukti dalam kasus OTT dugaan suap dan gratifikasi di Kalsel
salah satu barang bukti dalam kasus OTT dugaan suap dan gratifikasi di Kalsel ( tangkapan layar Youtube Live KPK RI)

Banjarmasin, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi.

Statusnya dipastikan oleh Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (08/10) petang.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," jelas Gufron dalam rilis resminya.

Selain Paman Birin, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan dan sudah terlebih dahulu dibawa ke Kantor KPK serta mengenakan rompi oranye.

Yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB), serta dua tersangka lain dari pihak kontraktor, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Baca Juga: KPK RI Gelar Konferensi Pers Terkait OTT di Kalimantan Selatan

Mereka bertujuh terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggaran negara dan perwakilannya di Provinsi Kalimantan Selatan.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni satu buah kardus cokelat berisi uang tunai Rp1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, satu buah tas ransel warna hitam berisi uang Rp1 miliar, satu buah kardus warna kuning dengan foto Sahbirin Noor Rp800 juta, satu buah kardus bertuliskan ‘ATLAS’ berisi uang Rp1,2 miliar, satu buah kardus berisi uang Rp710 juta.

Dari tersangka YUL  diamankan satu buah koper warna merah berisi uang tunai Rp1 miliar, satu buah koper warna pink berisi uang tunai Rp1,3 miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan ‘YUL 3’ berisi Rp1 miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan ‘YUL 4’ berisi uang Rp350 juta, empat bundel dokumen terkait perkara, dua lembar post-it berwarna kuning bertuliskan ‘Logistik Paman : Rp200 juta, logistik terdahulu Rp100 juta, logistik PPK 0,5 persen’.

Dari tersangka YUD diamankan satu lembar slip setoran transfer kliring Bank Kalsel dengan keterangan setoran tunai Rp600 juta.

Sementara dari tersangka FEB diamankan satu buah koper warna pink berisi Rp1 miliar, satu buah koper warna merah berisi Rp1 miliar, satu buah koper abu-abu berisi Rp1 miliar, satu buah kresek hitam besar berisi uang USD500 dan Rp236 juta lebih.

Saat ini hanya enam tersangka yang diperlihatkan atau dihadirkan oleh KPK RI.

Sementara untuk Sahbirin Noor kabarnya masih belum diamankan meskipun statusnya adalah tersangka.

Terkait pemberian status Daftar Pencarian Orang atau DPO, Gufron menjelaskan ada sejumlah tahapan sebelum yang bersangkutan masuk daftar tersebut.

Terutama jika sudah ada pemanggilan untuk pemeriksaan oleh KPK RI tapi tidak hadir atau mangkir.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm